APAKAH SERTIFIKASI KOMPETENSI ITU? PDF Print E-mail
Pasar kerja nasional dan internasional menuntut tersedianya tenaga-kerja yang kompeten di setiap bidang, banyak industri dan organisasi mempersyaratkan agar tenaga-kerjanya memiliki sertifikasi kompetensi yang kredibel.
Di berbagai negara, pemerintahnya ada juga yang menghendaki bahwa tenaga kerja yang ingin bekerja harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga otoritas yang diakui sah.
Kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap pengetahuan dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standard kerja yang dipersyaratkan.
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.
BAGAIMANA UJI KOMPETENSI DILAKSANAKAN?
Sertifikasi Profesi dilaksanakan oleh LSP LSK-K3 ICCOSH secara transparan, dan bersifat terbuka untuk diikuti oleh setiap tenaga kerja tanpa diskriminasi. seluruh industri akan dilayani dengan jaminan kualitas prima.
LSP LSK-K3 ICCOSH melaksanakan Uji Kompetensi untuk mendapatkan bukti-bukti yang valid, berlaku sekarang/terkini/current serta otentik sebagai dasar apakah peserta uji kompetensi sudah kompeten atau belum kompeten.
Dengan Uji Kompetensi oleh LSP LSK-K3 ICCOSH dibuktikan apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten sebagai Ahli K3
Prinsip-prinsip LSP LSK-K3 ICCOSH dalam uji kompetensi adalah: Valid, Realible, Fleksibel, Adil, Efektif dan efisien. Berpusat kepada peserta uji kompetensi Ahli K3 yang memenuhi syarat keselamatan kerja.
Peserta uji kompetensi adalah tenaga-kerja yang dikirim/ditunjuk oleh perusahaan atau mendaftar secara individual.
Ahli K3 yang dinyatakan lulus uji kompetensi adalah tenaga-kerja yang memiliki latar belakang pendidikan, pelatihan serta pengalaman kerja yang relevan dengan standar kompetensi dan terbukti berfungsi dengan baik dan bermanfaat.
MANFAAT KEPEMILIKAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
- Bagi Perusahaan
- Memudahkan rekrutmen dan seleksi personil
- Memudahkan penempatan dan penugasan
- Memudahkan pengaturan remunesasi dan kompensasi
- Memudahkan pengaturan pengembangan karier dan diklat
- Meningkatkan produktivitas perusahaan
- Meningkatkan keselamatan ditempat kerja
- Bagi Tenaga Kerja
- Meningkatkan mobilitas dan daya-saing
- Meningkatkan pengakuan atas kompetensi
- Meningkatkan prospek karier
- Meningkatkan keselamatan pribadi tenaga kerja
- Meningkatkan rasa percaya diri dan kebanggaan
- Bagi Pemerintah Dan Masyarakat
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi bursa kerja
- Meningkatkan daya saing kerja di pasar kerja global
- Meningkatkan kualitas dan produktivitas perusahaan
- Meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi diklat
- Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah
- Menurunkan tingkat pengangguran
VALIDITAS SERTIFIKAT KOMPETENSI
Sertifikasi Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis oleh LSP LSK-K3 ICCOSH atas penguasaan kompetensi sebagai Ahli K3. masa berlaku Sertifikat Kompetensi adalah 3 tahun.
Pemegang Sertifikat Ahli K3 wajib mengisi Logbook yang berisi jabatan serta tugas dan tanggung jawab dibidang K3 dan setiap setahun sekali, diserahkan ke LSP LSK-K3 ICCOSH yang akan dipakai sebagai dasar evaluasi apakah pemegang sertifikasi masih berprofesi sebagai Ahli K3. Jika masa berlaku sertifikasi telah habis maka Logbook tersebut dapat dijadikan acuan perpanjangan sertifikat atau kalau Logbook tidak memenuhi syarat maka dapat dilakukan Resefikasi atau uji kompetensi ulang tidak diperpanjang lagi.
Standar format dan isi Sertifikasi Kompetensi LSP LSK-K3 ICCOSH berikut kodifikasi dan kerahasiaan agar tidak mudah dipalsukan sesuai ketentuan BNSP.
Pemegang Sertifikasi LSP LSK-K3 ICCOSH wajib menjaga sertifikatnya dan apabila terjadi kerusakan/kehilangan melaporkan kepada LSP LSK-K3 ICCOSH untuk meminta duplikat.
Pemegang Sertifikasi Kompetensi LSP LSK-K3 ICCOSH wajib mengembangkan dan memelihara kompetensinya dimanapun tempatnya bekerja.
Jaminan kompetensi dapat dipakai oleh perusahaan dalam persyaratan recruitment, pla pengembangan career, dan bahan pertimbangan dalam penempatan tenaga kerja.
Komentar
Posting Komentar